KABUPATEN BEKASI (TIMENEWS.co.id) – Kepala Desa Sukadanau (nonaktif) Mulyadi bin Emed (50) yang tersandung kasus perzinahan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Senin (27/3/23).
Penahanan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, karena dianggap telah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bekasi, Riyan Anugrah. Menurutnya, terpidana (Mulyadi) dieksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, yang telah memutus Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan.
“Jadi, untuk perkara atas nama Mulyadi bin Emed yang telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan, sejak hari Senin 27 Maret 2023, sudah resmi ditahan,” kata Riyan kepada awak media, Kamis (29/3/23).
Menurutnya, vonis terhadap terpidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Mulyadi selama satu bulan penjara.
“Yang bersangkutan dituntut tanggal 17 Januari 2023, dengan tuntutan selama satu bulan, kemudian diputus untuk ditahan selama tujuh hari,” terang Riyan.
Lanjut Riyan, Mulyadi dieksekusi setelah dilakukan dua kali pemanggilan, dan baru bisa hadir pada Senin (27/3/23). Sehingga langsung dilakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana untuk diserahkan ke Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Untuk eksekusi terpidana ini, seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa ada dua kali pemanggilan, baru hadir,” ucapnya.
Setelah dieksekusi, Mulyadi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang, untuk menjalani hukuman. Sementara untuk terpidana yang wanita, Rizki Khairunnisa (28), pihaknya belum melaksanakan eksekusi. Pasalnya, terpidana diberikan putusan, namun tidak menjalani pidana kurungan.
Baca Juga: Ateng Bersama STO Ditangkap Polisi Dalam Kasus Narkoba, BB Sabu Mengiurkan
“Kalau untuk yang perempuan itu diberikan putusan pidana, tapi tidak menjalani kurungan, jadi dia diluar, cuma kalau melakukan lagi tindak pidana, maka harus masuk tahanan,” tegas Riyan.
Maski begitu, nantinya terpidana akan tetap diwajibkan datang setelah adanya pemanggilan guna menandatangani pelaksanaan eksekusi.
Artikel Terkait
Safe Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Disita KPK, Rafael Alun: Mengapa Baru Diusik Sekarang
Chairum Lubis : Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Area Layak Dapat Penghargaan Dari Kapolda
Pesepak Bola Indonesia tak Boleh Kehilangan Semangat, Wapres: Ini Bukan Kiamat
Ustad Irjen (Purn) Baharudin Jafar Beri Ceramah dan Bimbingan ke Tahanan Polrestabes Medan
Warga Perbaungan Digegerkan, Seorang Pria Tewas Membusuk, Polisi Olah TKP