Safe Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Disita KPK, Rafael Alun: Mengapa Baru Diusik Sekarang

- Kamis, 30 Maret 2023 | 22:48 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa menjadi target operasi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi. (cnnindonesia.com)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merasa menjadi target operasi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi. (cnnindonesia.com)

JAKARTA (TIMENEWS.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kotak penyimpanan harta di sebuah bank itu menjadi salah satu bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael.

"Kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB (safe deposit box) dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/23).

Asep menyebut, isi safe deposit box itu berkisar puluhan miliar rupiah. Namun, ia enggan memerincinya. Dia hanya mengatakan, rincian bukti gratifikasi ini bakal disampaikan saat konferensi pers (konpers) penahanan tersangka sudah dilakukan.

Baca Juga: Imam Suyudi Laksanakan Monev dan Penguatan Tusi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA

"Nanti di konpers lah ya pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah," ujar Asep dilansir TIMENEWS.co.id dari republika.co.id.

Adapun, safe deposit box milik Rafael ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023.

Baca Juga: Waketum PSSI Bilang Timnas Indonesia Masih Bisa Ikut Piala Dunia, Ini Syaratnya

"Bentuknya (gratifikasi) uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/23).

Meski demikian, Ali belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, dia menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman. "Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Ali.

Rafael diketahui memiliki harta Rp56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp58 miliar.

Baca Juga: Pildun Dibatalkan, Aktivis Palestina Sebut FIFA Gunakan Standar Ganda

Halaman:

Editor: Dudun Hamidullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X