TOBA (TIMENEWS.co id) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba, Sumatera Utara, melaporkan pemilik dan akun facebook Laksahui Gurning ke Polres Toba Rabu,(1/2/2023).
Laporan tersebut disampaikan atas postingan akun Facebook Laksahui Gurning yang menyebut KPU Kabupaten Toba menerima uang suap saat seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polres Toba dan dihadiri oleh empat orang komisionernya yakni Komisioner Sahat Sibarani, Charles Pangaribuan, Rantu Pasaribu dan Ketua KPUD Toba Hendri M Pardosi.
"Laporan ini kami sampaikan atas tudingan fitnah yang ditulis oleh postingan akun Facebook yang kami laporkan," kata Ketua KPU Toba, Henri M Pardosi.
Sedianya seluruh komisioner KPU Toba datang melaporkan kasus tersebut ke Polres Toba kecuali Sugar Fernando yang berhalangan tidak ikut serta karena masih berduka atas wafatnya orang tua beberapa waktu lalu.
KPUD Toba telah setuju dan bersepakat secara bersama sama untuk membuat laporan dan pengaduan ke Mako Polres Toba atas tudingan dan dugan fitnah oleh akun FB Laksahui Gurning.