MEDAN (TIMENEWS.co.id) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.
Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin mengatakan, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Herdensi mengatakan, tahapan pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 26 hingga 28 Januari 2022l3. Kemudian penerimaan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 26 hingga 31 Januari 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dilakukan pada 3 hingga 5 Februari 2023. Selanjutnya KPUD Provinsi Sumut akan menetapkan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023.
Kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 kita akan dilakukan pelantikan petugas Pantarlih.