Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH saat menggelar press release pelaku peredaran narkoba di Mapolres Labuhanbatu(ist) LABUHANBATU, timenews.co.id| Menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas), Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 6 pelaku peredaran narkoba dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., MH. menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (DUMAS) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (24/03/2022). Periode Dua Pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas. Walaupun saat sekarang ini, lanjut Martualesi Sitepu kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Sebanyak 6 Kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,"papar AKP Martualesi Sitepu. Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM Alias Cai( 35) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (31) Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS aliad Min (47) Warga Sonomartani Kualuh Hulu dan RMS (25) Dan HS alias Hasan (39) Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan. " Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara."pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Sergai.(sug)