Petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 jaringan narkoba(ist) LABUHANBATU, timenews.co.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang pelaku jaringan narkoba, satu diantaranya seorang residivis dan menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 7.055.000. Sabtu(19/2) sekira 23:30WIB. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Senin (21/2) menyampaikan terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Penangkapan dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,SH, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio,STrK Dan Personil harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab Labuhanbatu. "Saat melakukan penangkapan para tersangka, tim sempat dihalau pihak keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan."ungkap Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) Warga Desa Janji dengan Barangbukti Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN(25) Warga Desa Janji dengan Barangbukti Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP,"papar Kompol Murniati. Sambungnya, hasil penangkapan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan tahun 2019 selesai menjalani hukuman. "Dari tersangka R alias Kombet, petugas menyita barang bukti Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu."ungkap Kompol Murniati. Selanjutnya, Tersangka ketika akan dibawa ke mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga. Sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Ia menambahkan, bahwa Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama. "kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,"tegas Kompol Murniati.(Sugi)