Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

- Rabu, 22 Desember 2021 | 10:32 WIB
Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap 2 tersangka pengeroyokan.(Foto. Dok. Humas Polres Tanjung Balai). TANJUNGBALAI, Timenews.co.id | Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap 2 Tersangka Tindak Pidana (TP) penganiayaan secara bersama sama, Selasa (21/12/2021) kemarin. Penangkapan terhadap ke dua tersangka penganiayaan secara bersama sama tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika di konfirmasi melalui telefon Selulernya. “Adapun identitas tersangka yang ditangkap tersebut YR alias SEN (33) dan AB, (28),” ucap Kapolres kepada wartawan. Ke dua tersangka tersebut ditangkap atas pengaduan korban ZA (25) di SPKT Polres Tanjung Balai pada hari Kamis 9 Desember 2021 tentang penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan para tersangka tersebuat bersama kawan-kawannya yang lain Rabu 8 Desember 2021 pukul 23.00 Wib. Keterangan Kapolres Tanjung Balai, Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan para tersangka terhadap korban terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, di Gang Sukun II Lk VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian mengatakan, Tersangka Andi dkk melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama ZA dan LP dengan cara Andi menusuk punggung bagian belakang ZA dengan menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah. Selanjutnya Andi juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan LP juga menggunakan sebuah obeng bersamaan dengan AB memiting leher LP Kemudian DT dan Sen meninju bagian badan LP dengan menggunakan tangan. Adapun penyebab dari penganiayan tersebut adalah karena, sebelumnya ada dendam antara Andi dengan Adik Kandung ZA. Atas kejadian tersebut Korban ZA mengalami luka pada punggung bagian belakang. Sedangkan LP mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri dan perut sebelah kanan. “Kemudian korban keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres. Sehubungan dengan laporan dari korban Za, maka personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo SH melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada Senin 20 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wib diketahui bahwa keberadaan tersangka YR alias Sen dan AB berada di jalan Budi Utomo Kelurahan. Kemudian Tim Opsnal berangkat ke Kabupaten Asahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai. “Kemudian Selasa 21 Desember sekitar Pukul 03.30 Wib tersangka YR alias Sen dan AB berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana. “Terhadap tersangka Andi, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai,” tutup Kapolres mengakhiri (Ardianto).

Editor: Administrator

Terkini

X