Edarkan Narkotika, Rumah IRT di TebingTinggi Digrebek Polisi, BB 12,20Gram Sabu Diamankan

- Senin, 6 Desember 2021 | 16:35 WIB
Tersangka IRT dan barang bukti narkotika jenis sabu.(Foto.dok.istimewa). TEBINGTINGGI- Berkat informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menggrebek rumah terduga pengedar sabu yang merupahkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi, Rabu(1/12/2021), Dan menyita barang bukti seberat brutto 12.20 Gram sabu. Informasi yang diperoleh, terduga pengedar sabu diketahui bernama Herlina alias Lina(37) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl. Kenari Lk. V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ditangkap di kediamanya. Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasihumas Iptu Agus Arianto, Senin(6/12/2021) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu yang merupakan ibu rumah tangga(IRT). " Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering terjadi adanya peredaran gelap narkotika,"kata Iptu Agus Arianto. Sambungnya, Kemudian tim opsnal dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu SH langsung merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat dimaksud. Setibanya dilokasi tersebut personil langsung mengepung rumah kediamanya. Setelah personil berhasil masuk kedalam rumah, personil langsung mengamankan terduga pelaku dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah pelaku. " Hasil pengeledahan, petugas menemukan 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan sejumlah barang bukti jenis sabu dan beberapa peralatan untuk mengemas sabu di kamar pelaku. Hasil introgasi, pelaku mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah memiliknya,"papar Kasi Humas Polres Tebingtinggi. Hasil penggeledahan, sambung Iptu Agus. Petugas menyita barang bukti satu buah dompet yang berisikan satu buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 bungkus klip transfaran dan satu bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan bersih 12,20 gram dan alat hisap sabu. Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti berupa Narkotika langsung di Bawak ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. " Pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(red)  

Editor: Administrator

Terkini

X