Ilustrasi pencurian TEBINGTINGGI, Cukup apes yang dialami MSN (30) yang bekerja sebagai karyawan BUMN di Kota Tebingtinggi terpaksa harus berurusan pihak kepolisian setempat. MSN yang berdomisili jalan Sei Kelembah Gg, Gandum II Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ditangkap Polisi khusus kereta api ( Polsuska). Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan di Satuan Reserse dan kriminalitas Polres TebingTinggi dalam kasus pencurian barang milik PT. KAI. Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu(27/11) membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pencurian. "Penangkapan pelaku MSN berkat adanya laporan korban Ida Bagus Ardini dengan LP / B / 824 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 November 2021 dalam kasus pencurian,''kata Iptu Agus Arianto. Sambung Agus, kejadian bermula pada hari Selasa(23/11) sekira pukul 01.00WIB. Dimana korban menemukan barang berupa besi jenis pandrol sebanyak 479 buah dan de-clip sebanyak 2 buah dibelakang rumah saudara Jaka taruna. Selanjutnya, sekira pukul 06.00 Wib, korban dihubungi oleh para saksi, bahwasanya telah ada anggota kita bernama MSN ditangkap oleh Polisi khusus kereta api ( Polsuska). Kemudian pelaku mengaku kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bahwasannya 50 buah pandrol yang dicuri pelaku disimpan di rumah Jaka Taruna. Atas pengakuaan pelaku kepada korban, bahwa dirinya mencuri 1 buah pasang plat sambung, 6 buah baut sambung dan 7 buah base plate yang mana barang -barang tersebut semula disimpan di gudang PT. KAI Kota Tebing Tinggi di Jalan T.I. Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di gudang resort jalur rel. “Atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.068.000 (lima juta enam ratus delapan ribu rupiah) membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi,"ujar Agus Arianto. Saat itu, kata Agung. Pelaku diserahkan ke Polres Tebingtinggi oleh Polsuska dan saksi saksi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. " Saat ini pelaku sudah diamankan dan persangkaan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,"terang Kassubag Humas.(red)