Tanam Ganja Dibelakang Rumah, Seorang Pria di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

- Selasa, 9 November 2021 | 10:09 WIB
Ilustrasi ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem PADANGSIDIMPUAN- Betapa nasibnya yang dialami MH(43) warga Jalan Jati Perumnas Pijorkoling Kelurahan Pinjorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya harus berurusan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, MH ditangkap tim Satnarkoba Polres Padangsidimpuan akibat menanam  ganja di dalam pot yang disimpan di belakang rumah. Akibatnya MH dan barang bukti langsung diamankan. Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH nelalui Kasubag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung di konfirmasi wartawan, Senin (8/11/2021) membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang kedapatan menanam satu batang tanaman daun ganja di belakang rumahnya. " Iya benar, MH ditangkap pada hari Rabu(3/11/2021) sekira pukul 21:30WIB, karna memilki 1 batang tanaman daun ganja di belakang rumah,"terang AKP Maria. Kata Maria, penangkapan pelaku atas mendapatkan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jati Perumnas Pijorkoling Kelurahan Pinjorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan ada seseorang yang menanam ganja. Atas laporan tersebut, tim personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi tim melihat 1 orang pria laki laki sedang berada di dalam rumah,"ujarnya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 batang pohon ganja seberat 13,54 gram yang ditanam dalam pot warna merah yang disembunyikan di belakang rumahnya,"ungkap AKP Maria. " Atas pengakuan pelaku, MH dan barang bukti diamankan Polres Padangsidimpuan," ucap Kasubag Humas.(red/go).

Editor: Administrator

Terkini

X