Edarkan Sabu, Dua Pengedar di Pantai Cermin Kompak Masuk Jeruji Besi

- Rabu, 3 November 2021 | 21:39 WIB
Dua pelaku terduga pengedar sabu bersama barang bukti diamankan polisi.(Foto/timenews.co.id) SERGAI, timenews.co.id| Dua pelaku, Wonopri alias Nopri(60) dan Budiman Siregar alias Budi(40) keduanya warga Dusun III Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (29/10/2021), Ditangkap Polisi. Pasalnya, kedua pelaku yang sudah cukup meresahkan warga sekitar dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Alhasil kedua pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Pantai Cermin. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, Rabu(3/11/2021) membenarkan penangkapan dua terduga pengedar sabu di wilayah Pantai Cermin. "Hasil penangkapan dua pelaku, tim Reskrim Polsek pantai Cermin menyita barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip transparan dan 2 buah pipet yg salah satu ujungnya runcing,"ujar Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan. Sofyan mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara. " Modus pelaku dengan cara menunggu pembeli yang akan datang di kediaman, bahkan perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar khususnya Dusun III, Desa Celawan,"papar Kompol, Sofyan. Sambungnya, atas informasi tersebut kemudian tim reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat selama sepekan dan melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya informasi ternyata benar,'terangnya. Selanjutnya, team opsnal mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang sedang berdiri di belakang sebuah rumah yang ada di lokasi. Tanpa basa basi petugas melakukan penangkapan sesuai informasi dari masyarakat. Hasil pengeledahan, petugas menemukan 1 helai plastik klip transfaran yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku sebelah kiri. Saat di introgasi terhadap pelaku Wonopri alias Nopri mengaku memdapatkan barang haram tersebut dari tersangka Budiman Siregar alias Budi dengan harga Rp 50 ribu untuk dijual kepada orang lain. Kata Sofyan, selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah tersangka BD alias Budi yang tidak jauh dari penangkapan tersangka Nopri dan berhasil dilakukan penangkapan bersama barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 helai klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu, 1 buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip transparan dan 2 pipet yang salah satu ujung nya runcing,"terangnya. " Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna proses pemeriksaan lebih lanjut",pungkas Waka polres Sergai, Kompol Sofyan.*

Editor: Administrator

Terkini

X