Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Pengungkapan

- Selasa, 2 November 2021 | 23:34 WIB
Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Juli - Oktober 2021.(Foto.dok.gosumut). MEDAN, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan bulan Juli - Oktober 2021. Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Labfor Polda Sumut, Propam, Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasehat hukumnya. "Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli sampai dengan Oktober 2021," ujar Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Selasa (2/11/2021). Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji, pengungkapan tersebut terdiri dari 19 kasus. "Sedangkan untuk jumlah tersangka ada 32 orang dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," jelas Dirresnarkoba. Untuk barang bukti yang dimusnahkan, kata Dirresnarkoba, berupa sabu-sabu seberat 3.075.76 gram, pil ekstasi sebanyak 110 butir dan ganja seberat 14.877,53 gram. "Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini. Sumber: Gosumut

Editor: Administrator

Terkini

X