Dua pelaku IRT bersama Kaki Kananya bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu.(Foto. Sugi/timenews.co.id). Labuhanbatu- timenews.co.id| Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus dua pelaku terduga pengedar sabu di Jalan karya kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu(9/10). Informasi yang diperoleh, Dua pelaku yang diamankan berinisial SA Alias Mahohara (39) seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. RF alias Kiki(25) warga Jalan Pendidikan, Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Hasil penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transfaran berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto,1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1 buah HP Nokia warna hitam. Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Lidik I Ipda Sarwedi Manurung. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Senin(11/10) menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy terhadap tersangka RF alias Kiki. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kepada tersangka SA alias Manohara yang saat itu berada di dalam rumah bersama suaminya inisila Ges (39) berhasil melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di Dusun Sei Tampang,"ujar mantan Kasat Narkoba Polres Sergai. Pelaku AS alias Manohara mengaku sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Bahkan ibu 4 orang anak ini juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 rupiah /Minggu. Sementara, lanjut Kasat. Tersangka RF alias Kiki adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan,"terang Kasat Narkoba. Sambung Kasat. Bahkan kedua tersangka juga mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya,"ungkapnya. "Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.* (Sugi)