Personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu paparkan kedua tersangka terdiri kurir dan Istri Bandar Sabu di Mapolres Labuhanbatu,(Foto.dok.istimewa). LABUHANBATU- timenews.co.id| Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus kurir dan istri Bandar Sabu, Senin (27/9/2021) sekira pukul 22:00WIB, Barang bukti 100 gram narkotika jenis sabu diamankan. Seorang kurir berinsial F alias Rudi(33) warga Jalan Protokoo Kelurahan Pajak, Kecamatan Nama IX-X Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang wanita IKS alias Indah(26) warga Jalan Tjikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu yang merupahkan istri seorang bandar sabu. " Hasil penangkapan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu yang terbalut dengan lakban warna kuning seberat netto 97,2 gram,"ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepuh, Selasa(5/10). Selain barang bukti Sabu, 1unit handphone android merk samsung warna hitam, 1unit handphone android merk luna warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru juga turut diamankan. "Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU, tepanya di sebuah ruko Kosong saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangk duduk,"katanya. Hasil pemeriksaan tersangka Indah yang merupahkan istri dari berinsial AK yang merupahkan DPO narkoba. Tersangka Indah menerangkan bahwa baru 1 kali ini mau jual narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi. Indah mengatakan bahwa suaminya inisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut pergram sebesar Rp. 430.000, dan rencananya tersangka Indah akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000, dengan keuntungan yang diperoleh tersangka pergram sebesar Rp 40.000,"kata Martualesi. "Tersangka Indah Memperoleh Narkotika jenis sabu dari tersangka AK yang merupahkan suami dari tersangka Indah,"ungkapnya. Sedangkan tersangka F alias Rudi merupahkan kurir yang disuruh berisial AK suami tersangka Indah dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya bernama Indah dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1.000.000, dimana upah tersebut yang akan menyerahkan kepada F alias Rudi adalah tersangka Indah setelah tiba di Rantauprapat. Hasil keterangan kedua tersangka, tim Satnarkoba Polreslabuhanbatu melakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun tersangka tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO. "Kedua tersangka dijerat dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.