Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitipuh, Paparkan seorang residivis narkoba dan berikut barang bukti 200 pil ekstasi.(Foto/istimewa). LABUHANBATU- timenews.co.id| Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis narkotika, EPH alias Ewin(41) warga Kota Rantau Prapat saat membawa 200 pil ekstasi di Jalan Sirandorung Rantau Prapat, Minggu(26/9) sekira pukul 00:35WIB. Selain mengamankan pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti Honda Scoopy dengan nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam. Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/9/2021). Menurutnya, pelaku merupahkan residivis kasus narkotika yang baru bebas bulan Februari 2021. Namun karna tidak memiliki pekerjaan, akhir pelaku kembali terjun barang haram tersebut. "Barang bukti narkotika merupahkan golongan 1 dan bukan tanaman MDMA (methylenedioxy methamphetamine) jenis Ekstasi sebanyak 200 butir dengan berat 60 gram,"ujar Kasat Narkoba. Hasil pengakuan pelaku, dirinya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 450.000 dan kedua pelaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1,5juta. Bahkan pelaku juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka asal Kota Medan dengan cara melalui via telepon. Kemudian dilakukan pemancingan namun via telepon tidak aktif. Selain itu, lanjut Kasat. Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang akan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Namun pelaku terburu tertangkap. "Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sug)