Kapolres Batubara AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, saat menggelar prees realease di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batubara. (Foto: Istimewa) Batubara-timenews.co.id| Tim anti bandit Sat Reskrim Polres Batubara Polda Sumatera Utara berhasil amankan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Satu pelaku Daftar Pencarian Orang(DPO). Tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian betis kaki, akibat para pelaku mencoba memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas dilapangan. Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, saat menggelar prees realease di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batubara, Senin(6/9). '' Ketiga pelaku yang diamakan Selamat Raharjo alias Hari alias Toco (32) bersama rekan nya Rudi Amsar (33) dan Adi Sujadi alias Bagol (38) yang ketiga pelaku warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai",kata AKBP Ikhwan Para tersangka melakukan pencuriannya berupa Paket kiriman yang ada di dalam Kantor PT JNE EKSPRES Cabang Indrapura Kecamatan Air Putih pada (12/08) lalu, dan kasus kriminal lainnya berupa pencurian di Toko Ponsel milik Bambang pada (27/08) di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara. Sebagai barang bukti Petugas Kepolisian berhasil mengamankan berupa 1 unit Laptop, 4 unit Hand Phone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 unit speker MP3 Portable, 2 buah Linggis, 1 buah kunci besi, dan 1 Unit Mobil Xenia sebagai kendaraan pelaku. "Para tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara"ungkap Kapolres Batubara. "Tim Tekab Anti Bandit Amankan Pelaku Curanmor, Satu Orang DPO" Tak hanya itu, sambung Kapolres Batubara AKBP AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi juga memaparkan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yakni Febri (30) warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara melakukan pencurian sepeda motor Yahama Scorpio di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih pada (18/08) lalu. Hasil penangkapan, tim tekab berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio,1 unit Hand Phone merk Vivo Y30. Dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHP,"ujarnya. Selanjutnya, tim tekap anti bandit Satreskrim Polres Batubara juga berhasil mengamankan pelaku bernama Zovi Ananda (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih. Sedangka 1 orang bernama Hakim ditetapkan sebagai DPO. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 unit Hand Phone merk Samsung. “ Para tersangka dijerat dengan undang-undang 363 ayat 1 ke4e KUHP,” tegas Kapolres. (Red)