SERGAI (TIMENEWS.co.id) SI alias Kani (34) yang profesi sebagai sopir angkot berdomisil Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 21:00WIB akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.
SI alias Kani ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebut saja inisial EN (16) seorang pelajar warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh, Penangkapan inisial SI alias Sani ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu malam (19/2/2023).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 atas laporan ibu korban Inisial WW (33) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, Senin (20/2/2023) malam menerangkan penangkapan tersangka SI alias Sani dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawa umur.
Lanjut Kasi Humas, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00WIB Di depan pintu tol Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di dalam angkot merk Rajawali milik tersangka.