• Jumat, 29 September 2023

Nenek 73 Tahun di Batu Bara Menang Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah dari Menantu

- Rabu, 15 Februari 2023 | 00:51 WIB

BATU BARA (TIMENEWS.co.id) – Nurhaida Panjaitan, nenek berusia 73 tahun dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) selaku penggugat, memenangkan gugatan terhadap pembatalan sertifikat tanah dari menantunya sendiri yang sebelumnya dikuasi oleh almarhum anaknya.

Pembatalan sertifikat tersebut, disampaikan oleh hakim ketua Nelly Rakhmasuri Lubis dalam sidang dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (14/2/2023).

“Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat atas sertifikat hak milik, atas nama Budi Mulia Nasution,” kata majelis hakim membacakan putusannya di ruang sidang Kartika PN Kisaran.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan semua sertifikat yang diperkarakan dalam kasus ini.

Nurhaida Panjaitan, yang hadir langsung mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan usai mendengarkan hasil gugatan itu langsung dipeluk oleh anak-anaknya yang ikut hadir di ruang sidang.

“Kita mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan bagi orang tua ini,” kata Iqbal Sinaga, pengacara dari kuasa hukum tergugat.

Ikbal mengatakan, pihaknya sebagai penggungat mengaku puas dengan hasil ini karena tak ada satupun alat bukti yang dibantah oleh pihak tergugat di dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Redaktur

Tags

Terkini

Polsek Indrapura Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:45 WIB
X