Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku dan Barang bukti 1 Kilogram Sabu

- Selasa, 22 Maret 2022 | 17:55 WIB
" Terungkap tersangka Tergiur Upah oleh ibu Angkat " LABUHANBATU, timenews.co.id| Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 Kilogram Sabu. Adapun tersangka yang diamankan berinisial RLS aliasRiski (22) Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel yang diamankan didepan rumah ibu angkat korban. Sabtu(19/3) sekira pukul 15:00WIB. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kilogram lebih. Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara. Atas informasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS alias Riski(22) didepan rumah ibu angkatnya. Hasil keterangan, pelaku mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan,"ucap Kompol Murniati,SH Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya. selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu Angkat dari tersangka "Selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil,terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,"papar Kasi Humas Kompol Murniati,SH Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu,Dua Unit HP,Satu Buah Baju Sweater,Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning. " Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,"pungkasnya(Sugi)

Editor: Administrator

Terkini

Polsek Indrapura Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:45 WIB
X