Pelaku residivis perampokan (kiri) dan seorang wanita sebagian penadah (Kanan) turut diamankan bersama barang bukti milik korban(ist) MEDAN, timenews.co.id| Seorang residivis kasus narkoba yang melakukan perampokan diberikan tindakan tegas terukur Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tersangka terbukti melakukan perampokan bersama temannya di depan Asrama Kodam I/BB, Jl. Geminastiti Timur, Medan Sunggal, Sumut. Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus tersangka Mhd. Fadil (24) warga Kecamatan Medan Helvetia. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka Muh Fadli ditangkap menindaklanjuti laporan dari Juspendeli Girsang (41) warga Kecamatan Medan Sunggal. “Waktu itu korban sedang jogging di seputaran Asrama Kodam, Rabu (9/3/22) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian, korban ke warung untuk membeli air mineral dan setelah itu keluar dari warung memegang Handphone Poco M3.Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna silver berboncengan mendekati korban dan merampas HP korban. Lalu kedua tersangka kabur melarikan diri,” kata Muhammad Firdaus, Minggu (20/3/2022) sore. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu. Tim Jatanras Presisi yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menerima informasi lanjutan bahwa salah seorang tersangka bernama Fadil sedang berada di Jl. Gatot Subroto simpang SPBU Jl. Rajawali, Sunggal. Kemudian, berhasil ditangkap, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menjambret bersama temannya, Mhd. Hidayat Siregar yang masih kita buru (DPO). Pelaku mengatakan bahwa hp korban telah dijual di konter ponsel di Jl. Setia Luhur, Medan Helvetia, seharga Rp. 1,2 juta. Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju ke konter ponsel tersebut dan berhasil mengamankan seorang wanita sebagai penadahnya berinisial ET (40) berikut barang bukti Handphone Poco M3 milik korban. Kemudian pada saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Lalu, petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. “Tersangka Fadil merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” kata Firdaus menambhakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,(sug)