Ilustrasi SERGAI, Timenews.co.id| Kenerja di Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dibawah kepimpinan AKP Juriadi akhirnya terus mendapatkan sorotan dari kalangan masyarakat terkait penangkapan pelaku narkoba di wilayah Hukum Polres Sergai. Pasalnya, dalam kurun satu bulan 5 orang pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara berhasil diamankan. Namun sayangnya dari penangkapan 5 orang pelaku narkoba 2 orang diantaranya sudah menghirup udara bebas diduga dengan nominal 30 juta. " Pelaku terduga pengedar sabu atas nama Bambang sudah menghirup udara bebas, bahkan informasi beredar kenak biaya nominal Rp 30 juta,"ujar Sumber yang dipercaya kepada wartawan, Kamis(17/2) malam. Penangkapan pelaku Bambang, pada hari Rabu (19/1/2022) bersama rekannya Andi dan MG alias Gepeng. Ketiganya ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai. Hasil penggeledahan, petugas menemukan yang diduga barang bukti narkotika jenis sabu di kediamanya orang tua MG alias Gepeng di Dusun 15 Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,'ujarnya. Sambung Sumber. Tapi herannya kedua pelaku Andi dan MG Alias Gepeng belum dapat kabar. Tapi yang pastinya atas nama Bambang dilakukan rehabilitasi tapi hanya satu bulan sudah keluar. Bahkan pada hari Kamis tanggal (22/1/2022) sekira pukul 02:30 WIB, sambung sumber tim Satnarkoba Polres Sergai juga menangkap terduga bandar sabu atas Agus, tapi tiga hari sudah keluar. Bahkan informasi terduga juga memberikan nominal 30 juta. Menanggapi hal ini, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Sumut, Tri Juliadi akhirnya angkat bicara Kenerja Satnarkoba Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Menurut Tri, jika hal itu benar maka institusi polri akan tercoreng dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya jika pelaku narkoba tidak memiliki alat bukti, namun saat di test urine positif maka pelaku harus wajib di rehabilitasi agar pelaku sadar agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sambung Tri. Jika informasi itu benar, tidak memiliki alat bukti tapi ditest urine positif, namun meminta biaya kepada pelaku narkoba agar proses tersebut lancar dan aman. Maka hal ini akan menjadi peluang besar bagi para pengguna narkoba bahwa oknum suka bermain menerima uang dari para pelaku narkoba,"tegas Tri Menurutnya, sambung Tri dirinya juga pernah melihat terduga bandar sabu atas nama Avid warga Dusun III Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada hari Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 07:00WIB ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Sergai. Saat itu pelaku langsung dibawa ke Polres Sergai. Namun untuk barang bukti Narkotika kita kurang mengetahui ada atau tidak. Namun anehnya sambung Tri. Hingga saat ini yang bersangkutan belum ada kabar, bahkan dimedia juga belum ada membaca."Ungkap Tri kepada awak media. " Biasanya media yang ada Disergai,jika ada penangkapan pelaku narkoba cepat naik di media massa. Tapi kali Ini kita lihat jarang ada penangkapan narkoba naik di media, ada apa ni di Satnarkoba Polres Sergai,"papar Tri Juliadi. Untuk itu, saya selaku LSM PAB Meminta kepada bapak Kapolres Sergai dan bapak Kapolda Sumut untuk segera untuk mengecek kebenaran tersebut."tegas Tri Juliadi. Terpisah, Kasat Narkoba AKP Juriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, Jumat(18/2) malam kepada wartawan akan segera mengecek kejadian tersebut. "besok aku cek bangda,"pesan singkat Kasat Narkoba. Namun saat disinggung awak media, bahwa pelaku atas nama Bambang dan Agus diduga sudah keluar, kasat narkoba mengatakan " Besok sy cek bang,.. klw tdk bisa kita buktikan mana pula berani kita Nahannya,.. jika urine positif akan kita obati ke panti rehab, harapan kita para pengguna sembuh,"sebutnya. Saat digencar pertanyaan awak media, bahwa dugaan dari pelaku narkoba atas nama Bambang dan Agus diduga bebas keluar dengan memberikan nominal Rp 30 juta. Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan langsung membantah adanya adanya nominal 30 juta dari kedua pelaku. "Tidak benar klw itu bang nda.. besok aku pastikan yaa''pungkasnya.(sug)