Personil Polrestabes Medan saat mengamakan para pelaku dalam operasi antik Toba giat GKN.(ist) MEDAN, Timenews.co.id| Dalam operasi Antik Toba 2022, Polrestabes Medan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN), 5 orang pengguna dan terduga pengedar sabu bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja Diamankan. Giat GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba Grebek Kampung Narkoba berlokasi di Jalan Pancasila Gg Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu(6/2/2022), Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK mengatakan penangkapan kelima yang diamankan inisial SD (24) warga Jalan Balai Desa, Gg. Langgar No.4, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto. ZR (37) warga Jalan Besar Tembung, Gg. Pancasila no. 154, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto. Selanjutnya, inisial RD (36) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pendidikan no. 117, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupate Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram bruto. Kemudian inisial DA (22) warga Jl. Pancasila no. 305, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto. Untuk pria berinisial HN (30) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di lokasi melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sambung Kasat. Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut,"papar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram. "Saat ini Kelima pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja langsung diamankan ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.(sug)