Kedua pelaku terduga pengedar sabu diamankan(ist) TEBING-TEBING, Timenews.co.id| Dua pria inisial DH(46) warga Jalan Kebun Lk II Kel Tanjung Marulak Hilir dan MWH (24) warga Jalan Bungkit Kencur, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 23:30WIB, kompak ditangkap Polisi. Pasalnya, kedua pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat brutto 0,13 gram dan uang tunai Rp 1.235.0000.( satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (6/2) membenarkan penangkapan kedua pelaku terduga pengedar sabu. "Penangkapan para pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Lingkungan II Kel Tanjung Marulak Hilir sering terjadi peredaran gelap narkotika,"kata Agus Arianto. Atas informasi tersebut, kata Agus. Kemudian personil unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda TP Damanik melakukan penyelidikan untuk melakukan penindakan kepada para pelaku. "Kedua pelaku saat sedang duduk diteras rumah milik pelaku DH. Setelah dialkukan penggeledahan petugas menemukan barang terlarang narkotika jenis sabu dan uang tunai yang dicurigai merupakan hasil penjualan sabu,"papar AKP Agus Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik pelaku. "Saat ini kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke komando untuk proses sidik lanjut. (sug)