Pelaku inisial AAL bersama barang bukti ganja diamankan(istimewa) ASAHAN, Timenews.co.id| Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Pasar Kisaran Jalan Cipto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Pelaku yang diamankan yakni inisial AAL (55) warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 13.00WIB. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (25/1/2022) membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar daun ganja. Awalnya personel operasional unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Iptu Mulyoto SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Pasar Kisaran Jalan Cipto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Atas informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, personel melihat pelaku yang mencurigakan kemudian dilakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, kata Kapolres. Ditemukan barang bukti 1 amplop diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,06 gram dan uang hasil penjualan Narkotika Ganja Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah),"ungkap Kapolres. Dari hasil interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki berinisial JS warga penduduk BTN Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. "Saat ini Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH(red)