Bawa Sabu, Seorang Pemuda TebingTinggi Diamankan Polisi

- Minggu, 23 Januari 2022 | 21:42 WIB
Pelaku BS alias PW diamankan Polisi(Foto/dok/humas Poldasumut). TEBINGTINGGI, Timenews.co.id| Personil Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi amankan pelaku terduga pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, Jumat(21/1/2022) sekira pukul 12:30WIB, Barang bukti narkotika 3,72 gram sabu diamankan. Pelaku yang dinamakan inisial BS alias PW (47) warga di Jalan Sudirman Gang Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 4,26 gram dan berat bersih (Netto) 3,72 gram. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan S.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/1) membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar sabu. Penangkapan pelaku atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya Personil Satnarkoba Polres TebingTinggi melakukan penyelidikan diseputaran dilokasi yang di maksud, tanpa basa basi personil langsung melakukan penangkapan. " Tersangka diamankan di gang Pancasila tepatnya di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar depan rumah pelaku,"kata Agus Arianto. Hasil diinterogasi, pelaku mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Saat ini tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Pungkasnya.(red)

Editor: Administrator

Terkini

Polsek Indrapura Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:45 WIB
X