Personil BNNK Labuhanbatu Utara saat menunjukna barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka SN alias Ipul (Foto.Chandra/timenews.co.id). LABUHANBATU- Personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara mengamankan terduga bandar narkotika inisial SN alias Ipul (44) di sebuah perumahan Green Indah Mestika, Desa Danau Balai A Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penggrebekan, personil BNNK Labuhanbatu Utara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 231,54gram dan uang tunai senilai Rp 35.769.000 yang ditemukan dalam kamar depan rumah milik pelaku. Kamis (11/11/2021) sekira pukul 16:00WIB. Kepala BNN Labura Suheri Situmorang melalui Kasi Pemberantasan Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (10/11/2021) sekira pukul 09.00. Di mana personel Seksi Pemberantasan BNNK Labuhanbatu Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Desa Danau Balai A, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. "Di tempat tersebut sering terjadi jual beli menggunakan narkotika jenis sabu," sebut Ramlan, Jumat (12/11/2021). Selanjutnya pada Kamis (11/11/2021) pukul 12.00, personel BNNK Labuhanbatu Utara yang dipimpin Kasie Pemberantasan Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga, sudah berada di TKP dan melakukan pengintaian terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. "Saat tim mengetahui langsung bahwa orang - orang silih berganti menuju rumah tersangka, sehingga sekitar pukul 16.00, tim mendatangi rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"kata Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya. Dari hasil penggeledahan di kamar rumah tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah total narkotika jenis sabu keseluruhannya mencapai 231,54 gram dan uang kertas sejumlah Rp 35.769.000," ungkapnya. Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor BNNK Labuhanbatu Utara guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas Kasi Pemberantasan. Penulis: Chandra Parlaungan Editor : Sugiono