KABUPATEN BEKASI (TIMENEWS.co.id) – Pemerintah Kabupaten Bekasi meraih juara pertama pada Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022, pada kategori Kota/Kabupaten yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/5/23).
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pencapaian tertinggi ini diraih Kabupaten Bekasi karena telah mampu menjangkau pekerja formal dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
“Capaian sebelumnya jaminan kesehatan, sekarang jaminan ketenagakerjaan tingkat provinsi. Artinya bahwa kebijakan dan upaya yang sudah diambil dan digalang oleh dunia usaha maupun masyarakat berhasil dan akan terus dipertahankan,” ujar Dani.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Bersama Danrem 051/Wijayakarta Tanam Ribuan Pohon di Food Estate Kodam Jaya
Dia menambahkan, tantangan Pemkab Bekasi saat ini adalah memberikan kemanfaatan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan pekerja rentan yang tidak memiliki upah, dan akan menjadi kewajiban pemerintah dalam mendorong hal tersebut.
“Tantangan sekarang untuk pekerja non formal dan pekerja rentan yang tidak memiliki upah, itu menjadi kewajiban pemerintah. Makanya saya ajak DPRD untuk mendorong hal ini,” jelasnya.
Dani menuturkan, tahun ini Pemkab Bekasi juga telah memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi 26.000 petani, serta pekerja sosial yang memiliki risiko kecelakaan kerja, kematian, dan tidak menerima upah tetap.
“Tahun ini 26.000 petani penggarap dan pekerja sosial sudah kami berikan jaminan ketenagakerjaan, sudah dilindungi oleh BPJS, karena mereka tidak memiliki upah tetap dan memiliki resiko kecelakaan kerja juga kematian,” imbuhnya.
Baca Juga: Hadiri HUT ke-38 Yayasan Perguruan Cipta, ini Kata Bupati Batu Bara
Ke depan, pihaknya tengah mengupayakan kebijakan bagi para ASN yang memiliki Asisten Rumah Tangga (ART) dan supir, untuk diberikan atau didaftarkan perlindungan jaminan sosialnya.
“Kebijakan yang saat ini sedang kita arahkan adalah para asisten rumah tangga, supir pribadi itu juga pekerja yang harus dilindungi dan menjadi tanggungjawab tuannya. Jadi kami mendorong ASN yang memiliki itu untuk memberikan perlindungannya.” pungkasnya.
Selain Pemkab Bekasi, dua perusahaan dari Kabupaten Bekasi pun ikut tampil sebagai juara. PT Kawai NIP berhasil keluar sebagai terbaik pertama pada Kategori Perusahaan Skala Menengah Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Selain itu, pada Kategori Sektor Layanan Publik Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 berhasil diraih oleh PT Hosana Medika Pratama sebagai terbaik kedua.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengemukakan bahwa BPJS merupakan instrumen yang digulirkan pemerintah dengan berbagai macam program untuk melindungi para pekerja, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mendorong, mendukung, bahkan memberikan legalitas dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Jawa Barat.
Artikel Terkait
Hadiri Topping off Ceremony, Pj Bupati Bekasi Minta AEON Mall Pajang Produk UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Pemkot Bekasi tak Usulkan Formasi ASN 2023, Plt Wali Kota Bekasi: Saya Tidak Tahu
46 P3K Formasi Nakes 2022 Terima SK, Bupati Tapsel : Berikan Pelayanan Yang Profesional dan Berintegritas
GP Ansor Buka Posko Warga Pengangguran di Kabupaten Bekasi
Petronas Tidak Patuh Terhadap Putusan Mentri ESDM, Masyarakat Madura Meminta Petronas Hengkang dari Madura