JAKARTA (TIMENEWS.co.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan terkait larangan penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama kalangan pejabat dan pegawai pemerintahan.
Jokowi mengatakan, anggaran yang digunakan untuk buka bersama tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan, kita isi untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/3/23).
Baca Juga: DPD PKB Puja Kesuma Sergai Audensi Dengan Bupati Serdang Bedagai
Jokowi ingin anggaran buka bersama jajaran pejabat pemerintahan dimanfaatkan untuk pemberian santunan kepada fakir miskin ataupun mengadakan pasar murah bagi masyarakat.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” ujar Jokowi dilansir TIMENEWS.co.id dari republika.co.id.
Lebih lanjut, Jokowi juga menegaskan, larangan buka bersama ini hanya ditujukan untuk kalangan internal pemerintah, terutama para menteri koordinator, jajaran menteri, dan kepala lembaga pemerintahan. Karena itu, masyarakat umum pun masih bisa menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Baca Juga: Minimalisir Kenakalan Remaja, Dede Firmansyah Minta Orang Tua Awasi Aktivitas Anak
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi.
Ia menjelaskan, arahannya ini disampaikan karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap gaya hidup para pejabat pemerintahan. Karena itu, Jokowi pun meminta seluruh jajarannya agar menyambut bulan puasa Ramadhan tahun ini dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.
Seperti diketahui, arahan Jokowi terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kalangan pejabat pemerintahan disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala badan/lembaga pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik, Tri Adhianto Optimis Bisa Raih Hasil Terbaik
“Bersama ini dengan hormat, kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Artikel Terkait
Polres Sergai Serahkan Bantuan Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadan, Terimaksih Bapak Kapolres
Polda Kalteng Sertijab Karoops, Kombes Tory Resmi Jabat Menggantikan Kombes Andreas
Terlibat Peredaran Narkoba, Terdakwa Dody Prawiranegara Divonis 20 Tahun Penjara
Satpol PP Pemalang Gelar Patroli, Ternyata Masih Ditemukan Warung Makan Melanggar Kesepakatan
Bangga dengan Pemenang Lomba MTQ Disabilitas, Tri Adhianto Serahkan Piala dan Tambahan Tabungan