Aksi Damai di Gedung Wakil Rakyat, FMB Cabang Sergai Nyatakan Sikap

- Kamis, 24 Maret 2022 | 16:16 WIB
Puluhan massa tergabung Forum Milenial Bersatu (FMB) Cabang Serdang Bedagai menggelar aksi damai di kantor DPRD Sergai di Sei Rampah (ist) SERGAI, timenews.co.id| Puluhan yang tergabung dari Forum Milenial Bersatu (FMB) Cabang Serdang Bedagai menggelar aksi damai di kantor DPRD Sergai dan kantor DPC Partai Gerindra Sergai yang berlokasi Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (24/3/2022). Dalam aksi damai tersebut terkait vedio pernyataan anggota DPR RI Fraksi Gerindra inisial RMS alias Romo yang di posting di akun facebook Riski Center beberapa waktu yang lalu. Bahkan Puluhan aksi FMB juga dengan membawa spanduk beragam tulisan dan alat pengeras suara yang dikawal ketat pihak kepolisian Polres Sergai di depan pintu gerbang gedung DPRD Sergai. " Unjuk rasa ini kami lakukan terkait video pernyataan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Romo yang di posting akun facebook Riski Center. Dengan mengatakan " Bupati perlu diajari Pancasila. Kami menganggap pernyataan Pak Romo telah menjatuhkan wibawa Bupati Serdang Bedagai dan membuat kegaduhan,"teriak Ketua FMB Kabupaten Serdang Bedagai, Khairul Azmi Sinaga didampingi Ketua FMB Sumut Arfi Hasian Hasibuan, Korlap FMD Pandu Prasetia. Azmi menuturkan, bahwa Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan telah mengatakan " Kita sarankan untuk mengurus izinnya " hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Sergai saat menerima perwakilan pengunjuk rasa Pemuda Pancasila Serdang Bedagai terkait keberadaan pasar Lelo, di ruang rapat umum DPRD Sergai pada hari Rabu 23 Maret 2022. Menurut kami, pernyataan Ketua DPRD Sergai tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikannya " Bahwa pasar Lelo tidak ada yang melanggar Perda" saat mendampingi anggota DPR RI Romo Syafi'i dalam acara reses menampung aspirasi masyarakat di pekan Lelo beberapa waktu lalu. Untuk itu, Kami menduga Ketua DPRD Sergai membekingi keberadaan pasar Lelo yang dipastikan melanggar perda nomor 7 tahun 2018 pasal 28, pasal 29 ayat 1 di huruf a dan di pasal 35, setiap orang atau badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha dibidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2T.,"cetusnya. Dari pernyataan ketua DPRD Sergai, lanjut Azmi. Bisa di simpulkan bahwa selama ini keberadaan pasar Lelo melanggar Perda, sangat di sayangkan seorang oknum lembaga legislatif yang harusnya bersinergi dengan pemerintah daerah tetapi malah membuat ricuh dengan membekingi pasar Lelo yang statusnya ilegal secara hukum,"tegas Azmi. Untuk itu, kami dari Forum Milenial Bersatu menyatakan sikap antara lain 1- Meminta kepada Bapak Prabowo Subianto untuk mencopot dr Riski Ramadhan Hasibuan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang telah gagal menjalin komunikasi yang baik dengan Forkopimda, khususnya pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan selalu membuat kegaduhan di internal lembaga legislatif DPRD Serdang Bedagai. 2. Mendesak bapak Romo Syafi'i selaku kader partai Gerindra yang juga anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut 1 untuk meminta maaf kepada masyarakat Sergai karena telah membuat konflik kegaduhan di tengah tengah masyarakat. 3. Mendesak komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawasan dan menyelesaikan persoalan pasar pasar rakyat yang ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai yang selalu membuat konflik horizontal masyarakat dengan pemerintah daerah. 4. Usut mafia pasar rakyat ilegal di Kabupaten Serdang Bedagai," Tegas Azmi. " Kami juga merasa kecewa terhadap Ketua DPRD Sergai maupun komisi B yang tidak satupun menemui kami, kami tidak tahu alasannya apa, "kesal Ketua FMB Kabupaten Serdang Bedagai, Khairul Azmi Sinaga didampingi Ketua FMB Sumut Arfi Hasian Hasibuan, Korlap FMD Pandu Prasetia. Terpisah, PLH Sekretaris DPRD Sergai Ingan Malem saat dikonfirmasi via seluler kepada wartawan, menjelaskan, Bahwa Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan tidak bisa hadir menemui adik -adik dari FMB karena beliau bersama rombongan sedang kunjungan kerja ke Kabupaten Toba untuk pembahasan Ranperda terkait produk hukum desa yang sedang dibahas saat ini, mulai tanggal 24 -26 Maret 2020."ucap Ingan Malem Terkait teman teman yang berorasi, lanjut Ingan Malem. Tadi mungkin tidak meyakini bahwa ketua DPRD tidak berada di tempat, maka kita persilahkan melalui Kasat Intel Polres Sergai untuk mengecek keruangan masing masing dan ternyata memang kosong hanya ada staf yang bertugas,"pungkasnya(Sugi)

Editor: Administrator

Terkini

Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Kamis, 30 Maret 2023 | 01:54 WIB

Rotasi 473 Pati dan Pamen Oleh Kapolri

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:39 WIB
X