Kerugian Negara 6,1 Milyar, Tim Tabur Amankan eks DPO Mantan Sekretariat DPRD Kabupaten PALI

- Kamis, 10 Februari 2022 | 00:09 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI (ist)

JAKARTA, Timenews.co.id| Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa (8/2) sekira pukul 22:34WIB. Adapun terpidana yang diamankan yakni AF bin AD (47) warga Jalan Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. " Terpidana yang merupahkan Pegawai Negeri Sipil yang merupahkan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima Timenews.co.id, Kamis(9/22022). Sambung Leonard, bahwa penangkapan terpidana berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg. Dimana terpidana AF bin AD yang merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00, milyar. Akibat perbuatannya, terpidana AF bin AD telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun. AF bin AD diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga terpidana AF bin AD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. " Saat ini terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi."pungkasnya. Ia menambahkan, Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan."Tutupnya.(sug)

Editor: Administrator

Terkini

X