Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Foto/ist) JAKARTA, Timenews.co.id| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Senin (20/12) "Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangandan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019,"papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi dikutip Timenews.co.id, Selasa(21/12). Adapun dua orang saksi yang diperiksa, antara lain inisial SS selaku Karyawan PT. Prima Pangan Madani, diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan. Selanjutnya, inisial FST selaku Dirut PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO terkait penggunaan dana untuk bisnis,"ujarnya. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO),"ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dalam Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M."tutup mengakhiri.(sug)