Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist). JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 1 orang saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi PT ASABRI Persero. " Pemeriksaan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH dalam keterangan resmi yang dikutip timenews.co.id, Jumat(10/12/2021). Adapun saksi yang diperiksa yaitu RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)."ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M."tutupnya.(Sugi)