Kejati NTT tetapkan mantan Bupati Kupang sebagai tersangka terkait Korupsi Penjualan Aset

- Jumat, 3 Desember 2021 | 21:51 WIB
Tim Pidsus Kejati NTT menahan mantan Bupati Kupang masa priode 2004-2009 dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Kupang.(Dok.istimewa). JAKARTA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Bupati Kupang masa priode 2004-2009 sebagai tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang dikutip timenews.co.id, Jumat(3/12/2021) mengatakan penahanan terhadap tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga Kejati NTT menetapkan mantan Bupati Kupang inisial IAM masa priode 2004-2009 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. " Guna untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 03 Desember 2021 s/d 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang,"terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dugaan kasus korupsi tersangka IAM selaku Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2. Selanjutnya, aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Dimana tersangka IAM, lanjut. Leonard Eben Ezer Simanjuntak tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016. Kemudian tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM, dan kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah),"terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah),"papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Subsidiair Pasal 3 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ungkapnya. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IAM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,''pungkasnya.(Sugi)

Editor: Administrator

Terkini

X