Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan (dok.istimewa). JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 3 bidang tanah dan bangunan seluas 821 M2 terkait tindak pidana kasus korupsi PT. ASABRI TA. Anggaran 2012-2019. "Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang secara resmi dikutip Timenews.co.id, Kamis(18/11). Ia menambahkan, adapun tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun,"ujarnya. Adapun Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2. "Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,"terang kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor:809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 154 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,"terang kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta. Sehingga terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya."pungkasnya.(Sugi)