Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Istimewa). JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019. " Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,"terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa. (9/11/2021). Leonard mengatakan adapun 9 orang saksi yang di periksa antara lain yakni berinisial AT selaku Direktur First Asia Capital, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Berinisial A selaku Direktur PT Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Inisial JA selaku Direktur PT BNI Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Inisial CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Inisial ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Inisial S selaku Direktur PT Oso Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham SUGI, BCIP dan SIAP. Inisial ES selaku Direktur PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT. Inisial ED selaku Direktur Prospera Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI). Sedangkan bersinial OIS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI),"ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. " Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),"ucapnya. Ia menambahkan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3). "pungkasnya.(red).