Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo saat kunjungi posko PPKM Desa Galesong Baru, Takalar, Sulsel.(Foto/istimewa). JAKARTA-timenews.co.id|Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi -tingginya kepada 15 Provinsi yang telah membentuk Posko PPKM Mikro di seluruh desanya. Adapun Provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. "Kepada provinsi lainnya yang terus berupaya untuk membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu, namun belum mencapai mencapai 100%,"ujarnya Adapun belum mencapai 100% yaitu Bengkulu (96,94%), Kalimantan Tengah (93,93%), NTB (93,73%), Sulawesi Utara (96,54%), Sulawesi Tengah (88,17%), Kalimantan Barat (82,03%), Jawa Tengah (81,11%), Sumatera Utara (63,50%), Kepulauan Riau (62,55%), Banten (47,58%). Juga termaksuk, Maluku Utara (45,34%), Kalimatan Selatan (49,84%), Sulawesi Utara (29,53%), Papua Barat (10,85%), NTT (8,89%), Sulawesi Barat (3,30%), Maluku (3,17%) dan Papua (0,74%). Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya. Pemberian pelaporan dapat disampaikan melalui aplikasi sederhana yang dikembangkan atau menggunakan aplikasi Whatsapp, hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada perangkat desa atau petugas Posko PPKM untuk berinteraksi dengan Tim yang telah dibentuk. “Melalui komunikasi ini Tim akan memandu untuk penyusunan SK Pembentukan Tim Posko serta memberikan pembimbingan untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan peranan dan fungsi Posko,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo. Hingga saat ini pada beberapa desa yang dikunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemic Covid 19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Peranan tersebut adalah pertama, pencegahan dengan beragam kegiatan diantaranya pemberian penyuluhan, edukasi dan sosialisasi yang tiada henti kepada masyarakat agar tetap menerapkan protocol Kesehatan dengan ketat dan saat ini sedang gencar melakukan kampanye kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti vaksinasi. Kedua, penanganan yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pendataan warga yang terinfeksi, memfasilitasi warga yang sedang melakukan isolasi mandiri, hingga penyediaan tempat isolasi terpusat di tingkat desa yang menjadi tempat perawatan sementara dan bila mengalami pemburukan dapat segera dikirimkan kepusat pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit terdekat. Ketiga, pembinaan dilakukan dengan melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protocol Kesehatan, setiap pelanggaran yang terjadi di tingkat desa disertai pemberian sangsi yang sesuai dan dilakukan pendataan serta keempat pendukung yang dilaksanakan melalui beberapa kegiatan diantaranya pendataan dan koordinasi dengan stakeholder, melakukan dan menata administrasi, membuat pelaporan serta pengadaan logistic untuk mendukung berbagai kegiatan Posko PPKM. Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8% dari alokasi Dana Desa diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu Bidang Penanggulangan, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Kegiatan pada Bidang lainnya yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa. “Ketersediaan kebijakan dan penyediaan anggaran perlu diikuti oleh kepemimpinan Kepala Desa dalam membangun sinergi menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa, yaitu dari Satgas Covid 19 Termaksuk, para kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta warga desa akan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid 19 di desa,”pungkas Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo. ** Sumber: Puspen Kemendagri