Kajari Kaimana Serahkan Uang Penganti Kasus Tipikor Pematangan Talud PLTG ke Kas Daerah

- Senin, 20 September 2021 | 17:22 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo,SH,MH, dan Bupati Kaimana Freddy Thie Saat Mneyaksikan penyerahan dan Penandatangananan berira acara dari pihak Kejaksaan dengan Pihak Pemkab Kaimana.(Foto/istimewa). KAIMANA- timenews.co.id|Kejaksaan Negeri Kaimana menyerahkan uang Penganti perkara tindak pidana korupsi pematangan talud pembangkit listrik Tenaga Gas(PLTG) sebesar Rp Rp.357.895.641 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Senin (20/9/2021). Penyerahan tersebut secara langsung diserahkan oleh Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo kepada Sekertaris BPKAD Kabupaten Kaimana Theodorus Kirwa bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana Jalan Nikolas Kabes, Kabupaten Kaimana. Seperti dikatahui, penyerahkan Uang Penganti perkara tindak pidana korupsi pematangan talud Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berukuran ( 100 M x 200 M) dengan Nilai Proyek sebesar 18.280.000.000 Miliar, yang di kerjakan Oleh PT.Selatan Indah, menggunakan Dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Kaimana. Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo dalam siaran Pers bernomor :PR-04/R.2.14/Kph.3/09/2021 mengatakan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidanan korupsi kelas I B Manokwari Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 atas anama terpidana Pieter Thie alis Honce. Membayar uang penganti perkara tipikor kepada Pemda Kaimana sebesar Rp.357.895.641. “Pada hari ini, Kami Kejaksaan Kaimana melalui Jaksa Eksekutor telah menyerakan uang Penganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pematangan Talud PLTG Kaimana Sebesar Rp.357.895.641. ke kas daerah Pemda Kabupaten Kaimana yang diterima langsung oleh Sekertaris BPKAD Kabupaten Kaimana Theodorus Kirwa,SE.,”Jelas Kejari Kaimana. Sambung Kejari Wahyudi Eko Husodo, bahwa selain penyerahan Unag Teresebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh Pihaknya bersama Pemda Kaimana dan disaksikan langsung bersama Bupati Kaimana, Freddy Thie. “Berita acara juga telah ditandatangani oleh Pak Willy Ater, SH, selaku Kepala seksi Tindak Pidana khusus Kejari Kaimana, dan sekretaris BPKAD Kaimana Pak Theodorus Kirwa. Selanjutnya uang tersebut langsung disetor ke kas daerah Kabupaten Kaimana, melalui Bank Papua Kaimana,” Ucap Kajari Kaimana. Ditempat yang sama, Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie mengatakan, bahwa sebagai pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan negeri kaimana, yang telah membatu pemerintah daerah dalam penyelamatan keuangan daerah. “Sebagai Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan kaimana, karena bukan hanya penanganan perkara yang menindakan seseorang, namun pihak kejaksaan kaimana juga membantu penyelamatan keuangan daerah yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah untuk dapat digunakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Kaimana ini kedepannya,” Ungkap Bupati Freddy Thie. Sebagai Orang Nomor Satu di Kabupaten Kaimana ini, Freddy Thie, mengakui bahwa Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kaimana terlah membangun kerjasama yang baik, sehingga hal ini patut di jaga dengan baik. "Sudah tentu kerjasama yang dibangun selama ini baik antara Pihak pemerintah daerah dengan rekan rekan Forkopimda, kiranya kita selalu menjaga kebersamaan ini demi kemajuan kabupaten Kaimana yang kita cintai,”Pungkasnya. Perlu diketahui bahwa Pimpinan PT. Selatan Indah, atau Pieter  Thie alias Honce terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22. Sehingga terhadap terpidana selain dijatuhkan hukuman pidana badan berupa pidana penjara, tetapi juga dipidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.793.851.488,22. Selain itu mengingat terpidana sebelumnya sudah melakukan pengembalian sebagian dana ke kas daerah kabupaten kaimana sebesar Rp.1.435.955.847,22."ujarnya. Oleh karena itu, kepada terpidanan Pieter Thie alias Honce, dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.357.895.641, yang akan disetor ke kas daerah kabupaten kaimana melalui Bank Papua pada Hari ini Senin (20/9/2021).(red).  

Editor: Administrator

Terkini

X