Sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi. Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal dan dijalankan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.(dok Polda Kalbar)
KOTABARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) pada Selasa (19/10/2021) sore.
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan dari dalam rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, ternyata rumah berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, itu ditemukan aktivitas terkait jasa penagihan pinjol.
"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.
Dari dalam rumah, berbagai barang bukti berhasil disita polisi, termasuk belasan komputer, Laptop dan Telpon genggam.
Selain itu, puluhan orang dari dalam rumah juga berhasil diamankan dan kini dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.
" Ada 40 orang pekerja yang berhasil kita amankan. Mereka masih diperiksa," jelasnya.
Dari 40 pekerja yang berhasil diamankan, satu pekerja merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai konsultan perusahaan.
Karena masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti hasil pengembangannya pasti kami sampaikan kepada teman-teman wartawan," tambahnya.
Gafur menambahkan, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 48 junto pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
"Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya.
Sumber : Kompas.com