• Jumat, 29 September 2023

Pemprov DKI Jakarta Kenakan Denda Bagi Kendaraan Gagal Lolos Uji Emisi Karbon

- Senin, 5 Juni 2023 | 05:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi karbon kendaraan (Foto: TIMENEWS/ PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro)
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji emisi karbon kendaraan (Foto: TIMENEWS/ PMJ News/Twitter @TMCPoldaMetro)

TIMENEWS.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mendorong pengaturan emisi karbon kendaraan dengan cara baru. Rencananya, kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi karbon akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan terbaru.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa rencana ini sedang dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Bus Pariwisata Bawa 58 Pelajar Tangerang Terguling di Jalan Raya Ciater, Kapolres Subang: Tak Ada Korban Jiwa

"Kami akan bekerja sama dengan KLHK untuk menyusun regulasi yang akan memberikan sanksi berupa denda kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Asep Kuswanto di Jakarta pada hari Minggu (4/6/2023).

"Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang mengatur denda tambahan bagi kendaraan yang memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa usulan mengenai denda ini masih sedang dibahas dengan pemerintah pusat. Mekanisme dan besaran denda masih sedang digodok oleh pemerintah.

"Mekanisme ini masih sedang dibahas oleh pemerintah pusat. Namun, yang pasti, akan ada penambahan denda. Besaran denda ini masih dalam proses perumusan," jelasnya.

Baca Juga: Warga Sergai Resah ! Geng Motor Membawa Satjam Kembali Berulah di Jalinsum Sergai, Geng Motor Sebut: PHP Gopla

Selain itu, Asep juga menyatakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah tempat parkir di DKI Jakarta.

"Kami telah menerapkan kebijakan ini di 11 lokasi parkir di Jakarta. Selanjutnya, semua tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah, termasuk tempat wisata, akan dikenakan tarif tertinggi," paparnya

"Kami juga akan bekerja sama dengan sektor swasta. Rincian mekanisme akan diatur lebih lanjut, tetapi semua tempat parkir yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta akan menetapkan tarif tertinggi," tambahnya.

Editor: Ardianto

Sumber: PMJnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X