SERGAI, TIMENEWS.co.id- Seiring dengan mendekatnya Musim Tanam 1 tahun 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska telah mencukupi dan siap didistribusikan kepada petani melalui kios pupuk resmi yang dikelola oleh pihak Distributor.
Muhammad Ihsan, seorang Eksekutif Akun PT. Pupuk Indonesia Wilayah Kabupaten Sergai, dalam wawancaranya pada hari Selasa (30/5) di Sei Rampah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi
Lanjut Ihsan, untuk sektor pertanian, gudang produsen wajib memiliki persediaan pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sergai Nomor 633/18.28/Tahun 2022.
Baca Juga: Selama di Madinah Jamaah Dapat Makan Tiga Kali Setiap Hari, Jubir Haji: Jamaah Wafat Jadi 4 Orang
"Alokasi pupuk untuk tahun 2023 terdiri dari 14.286,068 ton Urea dan 9.310,018 ton NPK Phonska,"kata Ihsan
Ihsan mengakui bahwa perusahaan telah mempersiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, dengan persediaan pupuk NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023 yang tersimpan di gudang Lini II Sergai, yang memiliki kapasitas total 2.000 ton.
"Istilah minggu ini, pupuk ini akan didistribusikan oleh Distributor kepada petani melalui kios pengecer resmi,"pungkas Ihsan.
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN 2023, Menag Apresiasi Ada Calon Mahasiswa Non Muslim
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai, Roy CPS Pane kepada wartawan untuk mendapatkan tanggapan mengenai Permendag Nomor 4 tahun 2023, membenarkan bahwa produsen harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang, dan dalam hal ini, stok tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan penyalurannya
ke kios pengecer resmi harus dilaporkan kepada Dinas Perindag.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 mengenai tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, alokasi dan penetapan harga eceran tertinggi hanya berlaku untuk 9 jenis tanaman.
Adapun 9 jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Bersama Danrem 051/Wijayakarta Tanam Ribuan Pohon di Food Estate Kodam Jaya
"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar.
Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Artikel Terkait
Petronas Tidak Patuh Terhadap Putusan Mentri ESDM, Masyarakat Madura Meminta Petronas Hengkang dari Madura
Ini Alasan Kemendikbudristek Tutup 17 Perguruan Tinggi di Indonesia, Salah Satunya Jual Beli Ijazah
Hadiri HUT ke-38 Yayasan Perguruan Cipta, ini Kata Bupati Batu Bara
Pj Bupati Bekasi Bersama Danrem 051/Wijayakarta Tanam Ribuan Pohon di Food Estate Kodam Jaya
Komitmen Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi Raih Juara Pertama Patritrana Award
Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN 2023, Menag Apresiasi Ada Calon Mahasiswa Non Muslim
Selama di Madinah Jamaah Dapat Makan Tiga Kali Setiap Hari, Jubir Haji: Jamaah Wafat Jadi 4 Orang