Wali Kota Medan Bobby Nasution(ist) MEDAN, Timenews.co.id | Lama sudah warga Medan menanti infrastruktur yang baik dan berkualitas. Wajar Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan perbaikan insfrastruktur sebagai salah satu program prioritas. Guna mempercepat realisasi perbaikan infrastruktur ini, Bobby Nasution menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang maupun jasa. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Medan sebagai pionir dalam menggunakan e-katalog infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Harus diakui, di wilayah Sumatera Utara, Pemko Medan merupakan pionir dalam penggunaan e-katalog. Dan di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution ini, penggunaan e-katalog bukan hanya untuk penyedia barang, namun juga untuk pelaksana kontruksinya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Kario Darminto Harahap, kemarin di ruang kerjanya. Saat ini, ungkap Kario, Pemko Medan sedang mempersiapkan tiga etalase katalog untuk pekerjaan kontruksi. Ketiganya adalah pekerjaan perecast drainase dalam bentuk u-ditch tergelar, pembetonan jalan tergelar, dan trotoar serta utilitas lainnya. Ditargetkan ketiga etalase ini akan selesai paling lama pada Maret ini. "Khusus untuk u-ditch drainase, kita targetkan bulan Februari di tanggal 22 ini, kalau bisa, kita sudah kontrak dengan penyedia." Pada 19 November 2021 lalu, tambah Kario, Pemko Medan juga sudah melakukan kontrak e-katalog empat vendor untuk pekerjaan hotmix tergelar. Pada pekerjaan hotmix tergelar ini, para penyedia katalog itu bukan hanya menyediakan bahan baku hotmix, namun juga menjadi pelaksana dari pekerjaan kontruksi untuk perbaikan jalan aspal. "Dengan rampungnya tiga etalase lagi pada Maret ini, ditambah dengan etalase hotmix tergelar yang kontraknya sudah ditandatangani pada November tahun lalu, mudah-mudahan ke depan infrastruktur Kota Medan bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan kualitasnya," harapnya. Kenapa menggunakan e-katalog dan apa manfaatnya? Kario menjelaskan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama di Pasal 38, ada pergeseran paradigma dalam pengadaan barang jasa pemerintah. (Ardi)